Setelah dua tahun mengendap tanpa kejelasan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seorang kakek tiri akhirnya memasuki tahap baru. Tersangka bernisial AK resmi diserahkan penyidik Polres Ternate kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

“Kasus tersebut sudah tahap II ke Kejari di Kamis pekan lalu, 26 Juni 2025,” kata Ajun Komisaris Polisi Widya Bhakti Dira, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, kepada Kadera, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat ibu korban berinisial W pada Agustus 2023. Ia melaporkan AK, yang merupakan kakek tiri anaknya, atas dugaan pencabulan di rumah mereka di Kecamatan Ternate Selatan. Namun, laporan tersebut tak menunjukkan kemajuan berarti selama hampir dua tahun.

Berkas perkara kasus sempat diserahkan Polres Ternate ke Kejaksaan pada 2024, namun saat itu belum dinyatakan lengkap. Barulah pada pertengahan 2025, setelah W kembali mendesak kepolisian, penyidik mulai bergerak. Pihak Kejari akhirnya menyatakan berkas lengkap atau P-21, sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Kalo sudah tahap II itu, [sekarang] sudah ranah [kewenangan] kejaksaan,” ujar Widya Bhakti.

W, ibu korban, sebelumnya mengungkap kekecewaan atas lambannya proses hukum. Ia telah berulang kali datang ke kantor polisi meminta kejelasan kasus anaknya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.

Dengan penyerahan tahap II ini, tersangka AK tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Pihak Kejari belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal persidangan maupun pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter