Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara mencatat sedikitnya tujuh laporan masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Seluruh aduan telah diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara dan saat ini dalam proses tindak lanjut.

“Sementara sudah dalam proses penyelesaian oleh Dinas Pendidikan terlebih dahulu, kita melihat perkembangan kalau seandainya Dinas Pendidikan tidak bisa menyelesaikan nanti akan ada proses selanjutnya dari Ombudsman,” kata Abdy Kusuma, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara kepada Kadera, Rabu, 2 Juli 2025.

Abdy menjelaskan, setiap laporan yang masuk langsung dikomunikasikan ke Dikbud Maluku Utara. Ombudsman juga terus mengawal proses penyelesaian yang dilakukan oleh instansi teknis.

“Kami juga sementara menunggu follow up dari dinas, diharapkan selesai secepatnya dan anak bisa mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginan mereka,” lanjutnya.

Menurut Abdy, pengawasan Ombudsman tahun ini difokuskan pada sekolah-sekolah unggulan. Sementara, sekolah swasta hanya dijadikan sampel pengawasan terbatas.

“Kami belum dapat informasi soal kuota yang ada di sekolah swasta karena tahun ini kami hanya melakukan pengawasan di sekolah-sekolah unggulan,” lanjut Abdy.

Ombudsman juga meminta Dikbud Malut bersikap adil dan transparan dalam menyelesaikan aduan.

“Kami juga berharap ke dinas pendidikan kalau bisa proses tindak lanjut aduan dilakukan secara adil, agar setiap siswa bisa mendapatkan sekolah sesuai dengan yang mereka inginkan,” jelas Abdy.

Rabul Sawal
Editor
Nurdafni K. Hamisi
Reporter