Unit Reskrim Polsek Taliabu Timur, Polres Pulau Taliabu, secara resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: B-1072/Q.2.19/Eoh.1/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Taliabu Timur, Iptu Ibrahim La Ja’a, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut atas kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/51/VII/2025/Unit Reskrim, tanggal 2 Juli 2025. Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan dalam kondisi sehat,” ujar Ibrahim.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SB alias Amang (19), RU alias Dan (30), dan MK alias Muli (28). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, di sebuah bangunan kosong di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya.
Dalam penyerahan tersebut, turut disertakan barang bukti berupa satu lembar kaos putih bergambar peselancar dengan tulisan “Sandrego”, satu celana panjang kaos warna merah polos, satu BH warna cokelat pudar, serta satu celana dalam warna pink bergambar karakter kartun “Upin dan Ipin”.
“Kami telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” tutup Ibrahim.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.