Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair) menyuarakan nasib 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, dan masyarakat Desa Sagea, Halmahera Tengah, dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVIII Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan.
Munas yang mengangkat tema “Minangkabau Melahirkan Spirit Persatuan dan Persaudaraan dengan Semangat Kerakyatan” itu berlangsung di Universitas Dharma Andalas, Padang, Sumatera Barat, pada 13–19 Juli 2025.
Rajib L. Safi, perwakilan BEM Unkhair mengatakan, forum nasional ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan persoalan masyarakat yang termarjinalkan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dampak industri pertambangan di Maluku Utara.
“Isu yang kami angkat meliputi eksploitasi hutan demi industrialisasi, pencemaran air, kriminalisasi masyarakat adat, serta rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan di wilayah tambang. Salah satu kasus yang kami soroti adalah penangkapan 11 warga Maba Sangaji karena mempertahankan tanah adat mereka dari PT Position,” jelas Rajib, yang juga sebagai Menteri Sosial dan Politik BEM Unkhair itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Selain itu, kata Rajib, kondisi ekologis di Desa Sagea yang rusak akibat aktivitas tambang juga menjadi sorotan. Ia turut menyinggung perjuangan Koalisi Selamat Kampung (Seka) yang terus menolak ekspansi tambang di wilayah tersebut.
Sementara itu, perwakilan BEM Unkhair lainnya, Mustadin Togubu, mengatakan, dalam rapat pleno ke-4 Munas, pihaknya memberikan catatan khusus terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus Inti (PI) BEM SI Kerakyatan. Mereka menekankan pentingnya pemerataan perhatian terhadap isu-isu dari wilayah timur, khususnya Papua dan Maluku.
“Kami dari wilayah Papua-Maluku hanya berharap agar isu-isu seperti kerusakan lingkungan, kriminalisasi masyarakat adat, dan dampak pertambangan bisa juga disuarakan oleh kawan-kawan BEM SI di pusat,” tegas Mustadin.
Ia juga menyoroti pentingnya memahami dan mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP dan IUPK).
Mustadin, bahkan mengajak seluruh peserta Munas BEM SI Kerakyatan untuk berani mengkritik dan menolak dampak buruk aktivitas tambang yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.