Sejumlah aktivis dengan payung hitam menggelar Aksi Kamisan ke-48 di Landmark Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis, 24 Juli 2025. Mereka mendesak agar 11 pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap karena menolak tambang nikel PT Positon dibebaskan.

“Kita mesti terus menyuarakan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji ini merupakan pejuang lingkungan. Artinya negara harus menghentikan kasus ini, membebaskan warga dari segala dakwaan sebagai tersangka, dan memulihkan hak-hak sipil politik yang telah dirampas,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum warga yang tergabung dalam tim advokasi anti kriminalisasi saat berorasi.

Wetub menegaskan bahwa apa yang terjadi pada sebelas warga merupakan kriminalisasi yang mencederai prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hak warga untuk melakukan protes terhadap dugaan kerusakan atas hutan, tanah, air, dan ruang hidup mereka.

Menurut Wetub, ketika warga yang memprotes kerusakan lingkungan dikriminalisasi, artinya ada yang salah dengan sistem hukum melihat kasus warga Maba Sangaji. Sebelas Maba Sangaji, kata Wetub harus dikategorikan sebagai pejuang lingkungan karena kasus ini terkait dalam ketentuan Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation, yang merupakan jaminan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berjuang atas lingkungan hidup

Anti-SLAPP sendiri telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024.

“Aturan ini intinya menegaskan bahwa warga Maba Sangaji yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Negara, melalui aparatusnya seperti kejaksaan mesti paham adanya pedoman tersebut agar menghentikan perkara ini segera,” tambah Wetub.

Irawati Harun, aktivis Aksi Kamisan Ternate, menambahkan bahwa warga Maba Sangaji hanya berjuang atas ruang hidupnya yang dirusak oleh pertambangan nikel PT Position. Aktivitas perusahaan ini mencemari Sungai Sangaji dan ruang hidup warga.

“Ketika masyarakat memprotes atas ruang hidup mereka, justru dikriminalisasi oleh negara melalui instrumennya, kaki tangannya TNI/Polri,” kata Irawati dalam orasinya.

Sekadar diketahui, berkas perkara sepuluh pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P-21 ke kejaksaan. Sementara, satu berkas perkara masih dibawah tahanan polisi alias belum naik ke tahap P-21.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter