Sidang pokok perkara terhadap terdakwa 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang perdana ini akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Hari pertama hanya pembacaan dakwaan dari Jaksa. Sidangnya akan berlangsung pada Hari Rabu. Sidang 11 tahanan semuanya,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) saat dikonfirmasi reporter Kadera, Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyerahkan dokumen terkait hak sebelas tahanan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dokumen itu menegaskan bahwa sebelas warga yang kini ditahan merupakan pejuang lingkungan, telah menjadikan tanah, hutan, sungai, dan sumber kehidupan di alam sebagai ruang dan sumber kehidupan. Mereka bergantung pada hasil alam, sehingga ketika ada tambang, itu menjadi ancaman. Karena itu, kejaksaan wajib menghentikan kasus kriminalisasi tersebut.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam ketentuan Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation, yang merupakan jaminan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berjuang atas lingkungan hidup, yang bahwa ‘orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
Sekadar diketahui, berkas perkara sepuluh pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P-21 ke kejaksaan. Sementara, satu berkas perkara masih di bawah tahanan polisi alias belum naik ke tahap P-21.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.