Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap sepuluh pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025, berlangsung secara virtual dari ruang pelayanan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Pendamping hukum sebelas warga Maba Sangaji tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai sidang berlangsung tidak kondusif karena dilakukan di dalam ruangan sempit dan pengap, terganggu pengera suara dalam rutan, hingga tidak bisa diakses oleh publik padahal sidang terbuka.

Komang Noprizal Saputra, JPU Kejari Halmahera Timur sendiri yang membacakan sepuluh berkas dakwaan warga Maba Sangaji. Pelanggaran yang disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 39 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, empat berkas dakwaan juga dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, di antaranya Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, Nahrawi Salamuddin, dan Sahil Abubakar. Empat berkas ini dinyatakan telah terbaca.

Berikut dokumentasi proses berjalannya sidang:

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter