Sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, bersiap-siap sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara virtual, pada Rabu, 6 Agustus 2025, di ruang pelayanan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Sebelas warga didampingi oleh pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI). Foto: Rabul Sawal/Kadera.id
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap sepuluh pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025, berlangsung secara virtual dari ruang pelayanan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pendamping hukum sebelas warga Maba Sangaji tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai sidang berlangsung tidak kondusif karena dilakukan di dalam ruangan sempit dan pengap, terganggu pengera suara dalam rutan, hingga tidak bisa diakses oleh publik padahal sidang terbuka.
Komang Noprizal Saputra, JPU Kejari Halmahera Timur sendiri yang membacakan sepuluh berkas dakwaan warga Maba Sangaji. Pelanggaran yang disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 39 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, empat berkas dakwaan juga dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, di antaranya Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, Nahrawi Salamuddin, dan Sahil Abubakar. Empat berkas ini dinyatakan telah terbaca.
Berikut dokumentasi proses berjalannya sidang:
Umar Manado (pengikat kepala hitam) bersama sepuluh pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, saat ikut sidang virtual, pada Rabu, 6 Agustus 2025, di ruang pelayanan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka sedang mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur. Foto: Rabul Sawal/Kadera.id
Sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, bersiap-siap sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara virtual, pada Rabu, 6 Agustus 2025, di ruang pelayanan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Sebelas warga didampingi oleh pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI). Foto: Rabul Sawal/Kadera.id
Maharani Caroline, pengacara sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menyampaikan agenda sidang selanjutnya pasca mengikuti sidang dakwaan, Rabu, 6 Agustus 225, di ruang pelayanan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Rabul Sawal/Kadera.id
Rekan-rekan solidaritas membentangkan poster-poster protes di depan pintu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 6 Agustus 2025, karena tidak bisa masuk ikut sidang pembacaan dakwaan sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur. Foto: Rabul Sawal/Kadera.id
Sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, bersiap-siap sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara virtual, pada Rabu, 6 Agustus 2025, di ruang pelayanan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Sebelas warga didampingi oleh pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI). Foto: Rabul Sawal/Kadera.id
Massa solidaritas yang melakukan aksi damai di depan pintu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, sebagai dukungan terhadap sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang sedang ikut sidang pembacaan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.