Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Brigadir Polisi Ronal Zulkifri Efendi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WAS alias Wulan. Putusan itu dibacakan dalam sidang 28 Juli 2025 setelah proses persidangan berlangsung selama tiga bulan sejak Mei lalu.

Putusan tersebut tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tobelo dengan nomor perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Tobelo. Ronal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Fahrizal Dirhan, Direktur LBH Marimoi Ternate, tim kuasa hukum korban menilai vonis terharap Ronal terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak kekerasan yang dialami Wulan.

“Namun bagi kami ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan serta akibat yang ditimbulkan kepada korban,” kata Fahrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kadera, Selasa, 7 Agustus 2025.

Menurut Fahrizal, vonis pidana itu seharusnya diperkuat dengan sanksi etik yang setimpal. Ia merujuk pada putusan sidang etik Propam Polri yang sebelumnya dinyatakan bahwa Ronal bersalah.

“Jika mengacu pada dua putusan tersebut–yakni sidang etik Nomor PUT-KKEP/06/XI/2024/Sie Propam dan putusan PN Tobelo–seharusnya Ronal wajib dipecat karena terbukti bersalah baik pada sidang etik maupun sidang di Pengadilan Negeri Tobelo,” ujarnya.

Fahrizal juga menyoroti lambanya penahan terhadap pelaku Ronal. Meski penetapan penahanan sudah dikeluarkan sejak Mei, jaksa justru baru menahan Ronal pada 22 Mei. Saat ini Ronal sudah ditahan di Lapas Tobelo.

“Sebelumnya walaupun sudah berstatus terdakwa Ronal sempat berkeliaran bebas. Namun utuk sekarang sudah dilakukan penahanan di Lapas Tobelo,” pungkasnya.

Sedangkan, untuk laporan balik yang diajukan Ronal terhadap Wulan atas dugaan KDRT masih dalam proses. Fahrizal mengatakan kejaksaan telah mengeluarkan P-19 (berkas belum lengkap) dan meminta tambahan keterangan Wulan. Pihaknya berharap majelis hakim yang nanti akan memeriksa perkara tersebut dapat mempertimbangkan putusan PN Tobelo dalam kasus ini.

Kasus KDRT ini bermula pada 20 September 2024. Dalam laporan polisi yang diajukan ke Polres Halmahera Utara, Wulan menyatakan Ronal memiting lehernya dengan keras. Saat berusaha membela diri, ia menggigit tangan Ronal suaminya. Ronal lalu melaporkan balik Wulan dua hari kemudian. Pada 7 Mei 2025, Wulan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan No.S.Kep/87/V/2024/Reskrim.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter