Pedagang dan pembeli di pasar Perikanan Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara, mengeluhkan pungutan retribusi sebesar Rp2.000 sekali masuk. Kebijakan ini dinilai memberatkan, sebab, para pembeli yang datang harus membayar karcis lagi ketika keluar membeli sayur di tambah karcis di pintu keluar terminal.

“Sudah bayar pintu masuk pasar ikan Rp2.000, dobol lagi bayar parkiran ketika keluar membeli barito dan lain-lain, belum lagi bayar karcis pintu keluar pasar jalur selatan terminal Bastiong,” kata Novita, salah satu pembeli di pasar kepada Kadera, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia meminta pemerintah menurunkan tarif retribusi agar tidak membebani pembeli. “Kalau boleh kurangi biayanya dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, atau dikurangi jadi Rp500,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Anjas, pedagang ikan cakalang di pasar tersebut. Menurutnya, pembeli sering enggan datang karena harus membayar pungutan tiga titik tersebut: pintu masuk Pasar Perikanan, parkiran pasar tradisional, dan pintu keluar terminal.

Sehingga para pembeli lebih memilih berbelanja di pasar lain. Akibatnya, berdampak pada penurunan pendapatan pedagang.

“Kalau pembeli banyak paling tinggi pendapatan sehari bicara capai Rp1-2 juta. Tap itu sangat jarang. Tapi, biasanya dalam satu hari pendapatan rata-rata Rp500 ribu,” katanya.

Ia membandingkan dengan Pasar Gamalama yang hanya memiliki satu pintu pembayaran karcis, namun pembeli bebas membeli ikan, sayur, atau bahan dapur lainnya tanpa pungutan biaya tambahan.

Para pedagang berharap pemerintah meninjau ulang tarif retribusi di Pasar Perikanan Bastiong. “Kalau bisa kasi turun biaya retribusi masuk di pasar Perikanan Bastiong, supaya pembeli tidak keberatan saat datang belanja,” ucapnya.

Kamarudin, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate,  belum memberikan tanggapan atas keluhan ini. Pesan konfirmasi yang dikirim pada Sabtu, 9 Agustus 2025, tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter