Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Keuangan Daerah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Ketua Panja DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menjelaskan bahwa undangan kepada Bagian Keuangan bertujuan untuk memperoleh penjelasan secara rinci terkait hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK yang perlu ditindaklanjuti.

“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, beberapa temuan telah dibahas dalam sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR). Namun, hingga saat ini belum ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Data lengkapnya akan kami minta melalui Inspektorat,” ujar Suratman saat diwawancarai Kadera.id, usai rapat di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menambahkan, selain fokus pada temuan tahun 2024, Panja juga menyoroti sejumlah temuan dari LHP BPK tahun 2015, 2016, dan 2017. Salah satunya terkait adanya validasi ganda dalam proses pembayaran di salah satu bank di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Tadi kami juga membahas temuan yang dianggap sangat krusial, yaitu adanya validasi ganda pada Bank BRI Unit Taliabu. Terdapat 15 paket pekerjaan yang pembayarannya dilakukan secara dobel atau berulang, bahkan melebihi nilai permintaan. Potensi kerugian daerah akibat hal ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, dalam waktu dekat Panja DPRD akan mengundang pihak Bank BRI Unit Taliabu untuk mengikuti RDP dan memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

“Kami akan segera menyurati pihak bank untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Ini penting demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Suratman.