Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029 telah mengikuti seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Proses tersebut dimulai dari pembentukan tim, hingga pelaksanaan konsultasi publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tidore, Kelurahan Tongowai, Rabu, 13 Agustus 2025. Rapat tersebut membahas tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda RPJMD 2025–2029.

Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati Ranperda RPJMD secara teliti dan kritis. Ia juga menyambut baik catatan-catatan penting dari fraksi untuk penyempurnaan dokumen tersebut, khususnya pandangan dari Fraksi ADEM.

Fraksi ADEM menyoroti pentingnya penyusunan dokumen RPJMD agar sepenuhnya mengikuti jadwal dan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri. Menanggapi hal ini, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk tahapan konsultasi publik dan penyampaian rancangan awal kepada DPRD untuk dibahas secara mendalam.

“Pembahasan RPJMD di DPRD berlangsung kritis dan dinamis. Hal-hal strategis telah dikoreksi dan dibenahi dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah, yang bertujuan membahas dukungan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Forum ini kemudian akan dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD untuk menghimpun masukan terkait isu-isu strategis daerah.

Muhammad Sinen menekankan bahwa jadwal penyampaian Ranperda ini bukan bentuk keterlambatan, melainkan bagian dari siklus normal perencanaan pembangunan daerah yang membutuhkan proses dan waktu. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen RPJMD turut dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan diselaraskan dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses harmonisasi peraturan daerah.

Namun, di sisi lain, ia mengakui adanya tantangan dalam penyesuaian data karena belum adanya kesepakatan antara Ditjen Bangda dan Pusdatin Kemendagri terkait pembaruan sistem dalam program SIPD.

Fraksi ADEM juga menyoroti belum ditindaklanjutinya hasil pembahasan yang tertuang dalam nota kesepakatan ke dalam dokumen RPJMD. Selain itu, fraksi meminta agar evaluasi capaian program mengacu pada data lima tahun terakhir, yakni 2021–2024, agar lebih relevan dengan periode RPJMD 2021–2026.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa perbaikan data telah dilakukan dan seluruh tabel evaluasi telah dimuat dalam Bab II Rancangan Akhir RPJMD 2025–2029.

“Tentu kita semua memiliki keinginan yang sama, yakni menghasilkan dokumen RPJMD yang berkualitas, terukur, memiliki tujuan yang jelas, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Harapannya, dalam pembahasan nanti, kita bisa mengedepankan pemikiran yang rasional, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.