Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Pulau Taliabu, untuk bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) di tempat hiburan malam yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menurutnya, penindakan yang selama ini dilakukan aparat kepolisian masih belum menyentuh akar persoalan, karena hanya fokus pada penyitaan miras di kapal, bukan di tempat hiburan malam seperti kafe yang juga terindikasi menjual miras secara ilegal.
“Mengapa polisi hanya menyita miras dari kapal, sementara di kafe-kafe yang jelas-jelas terindikasi menjual miras tidak ada tindakan? Ini tidak adil,” kata Budiman kepada Kadera.id, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menambahkan, jika alasan penyitaan miras adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka seharusnya tindakan tegas juga diberlakukan di semua tempat, termasuk kafe dan tempat hiburan malam.
“Kalau tujuannya menjaga keamanan, semua tempat yang menjual miras tanpa izin harus ditindak, bukan hanya di kapal,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menekankan bahwa seluruh tempat hiburan di Taliabu, khususnya di wilayah Kota Bobong, wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. Tanpa izin resmi dan dasar hukum yang jelas, operasional usaha hiburan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Semua tempat hiburan harus punya izin resmi dari pemda atau dasar hukum yang jelas. Kalau tidak, mereka tidak layak beroperasi dan patut ditindak,” pungkas Budiman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.