Sebanyak 125 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pulau Taliabu resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kegiatan Pelayanan Bergerak Perizinan Gratis. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu.
Kegiatan ini berlangsung pada 11–15 Agustus 2025 di Landmark Kota Bobong, sekaligus memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan mendukung program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir.

Plt. Kepala DPMPTSP, Ismail Tiwu, menjelaskan, total pendaftar selama kegiatan berlangsung mencapai 132 pelaku usaha, dengan 125 di antaranya berhasil mendapatkan NIB. Berikut rincian harian jumlah pendaftar dan penerbitan izin:
- Senin, 11 Agustus 2025: 57 pendaftar, 50 NIB diterbitkan
- Selasa, 12 Agustus 2025: 30 pendaftar, 30 NIB diterbitkan
- Rabu, 13 Agustus 2025: 25 pendaftar, 25 NIB diterbitkan
- Kamis, 14 Agustus 2025: 9 pendaftar, 9 NIB diterbitkan
- Jumat, 15 Agustus 2025: 11 pendaftar, 11 NIB diterbitkan
“Dari 132 pendaftar, hanya 125 yang berhasil memperoleh NIB. Kendalanya karena sebagian tidak mencantumkan nomor telepon saat mengisi formulir, dan ada juga yang NIK KTP-nya tidak terbaca dalam sistem. Namun mereka tetap bisa mengurus kembali langsung di kantor DPMPTSP,” jelas Ismail Tiwu kepada Kadera.id, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ismail menambahkan bahwa kegiatan pelayanan perizinan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya, khususnya dalam memperoleh NIB secara gratis dan cepat.
“Diharapkan kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjangkau pelaku usaha hingga ke desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.