Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi mimbar rakyat di depan kantor PT Position, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. Mereka menuntut Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, menghentikan perkara dan membebaskan sebelas masyarakat adat Maba Sangaji yang kini ditahan di Rutan Tidore.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kadera, menguraikan bahwa kasus ini bermula pada 18 Mei 2025, saat sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat. Warga menilai, perusahaan tambang nikel PT Position telah merusak dan merampas tanah, hutan, dan sungai masyarakat adat.

Namun, ritual itu justru dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan tentara dan polisi, hingga sebelas orang ditetapkan tersangka. Mereka lalu dijerat dengan pasal berlapis: pemerasan dan pengancaman (KUHP), kepemilikan senjata tajam (UU Darurat 12/1951), dan pasal dalam Undang-Undang Minerba tentang menghalangi aktivitas pertambangan.

Massa aksi Solidaritas Lawan Kriminalisasi dan Koalisi Maba Sangaji saat menggelar mimbar rakyat di depan gedung PT Position, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. Foto: Koalisi.

Wildan dari Trend Asia mewakili Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), mengatakan hal tersebut bertentangan prinsip Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation yang seharusnya melindungi pejuang lingkungan. Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji masuk kategori pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan itu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Anti-SLAPP ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Maka, sudah seharusnya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut,” kata Wildan dari Trend Asia yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) sebagaimana dalam siaran pers, Rabu kemarin.

Koalisi menilai, ekspansi tambang nikel di Halmahera menjadi akar persoalan. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan, ada 127 izin usaha pertambangan di Maluku Utara dengan total luas konsesi 655 ribu hektare. Dari jumlah itu, 62 izin merupakan tambang nikel di Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan, dengan luas hampir 240 ribu hektar.

Selain PT Position, aktivitas tambang lain seperti PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Weda Bay Nickel yang menjadi bagian dari PT IWIP juga dituding mencemari Sungai Sangaji. Warga kehilangan akses air bersih, lahan pertanian rusak, dan ruang hidup masyarakat adat terancam, bahkan suara penolakan rakyat direspons dengan tindakan kriminalisasi dari perusahaan tambang melalui TNI dan Polri.

Sebelas pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji saat hadir di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Mereka ikut sidang ketiga pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela. Foto: Rabul Sawal/Kadera.id

“Apa yang dialami sebelas warga Maba Sangaji, persis terjadi di berbagai wilayah operasi tambang lainnya: perusahaan tambang datang tanpa persetujuan warga, kampung dihancurkan, setelah untung lalu pergi. Yang merasakan dampak buruknya adalah warga yang tinggal di sekitar tambang,” jelas Hema, dari Jatam Nasional dan juru kampanye aksi.

Hema menambahkan, jika, ada warga yang berani menolak dan bersuara akan dihajar, diancam dan dikriminalisasi. Padahal PT. Position memiliki setumpuk catatan yang bermasalah, mulai dari izin yang diperoleh tanpa sepengetahuan warga, melakukan penambangan di kawasan hutan adat dan hutan lindung, sampai dengan mencemari sungai Sangaji,” kata Hema, dari JATAM dan Juru Kampanye Aksi.

Dalam aksi di Jakarta, koalisi menyampaikan empat tuntutan: PN Soasio segera menghentikan perkara a quo karena alasan SLAPP, memulihkan hak sebelas masyarakat adat Maba Sangaji, mencabut izin PT Position, serta mendesak pemerintah menghentikan seluruh pertambangan nikel di Maluku Utara.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter