Polemik soal royalti musik yang ramai diperbincangkan belakangan ini ikut disorot musisi hip-hop asal Kota Ternate. Mereka menilai royatli tetap penting, tetapi pengguna karya harus dibedakan antara untuk konsumsi publik dan kepentingan bisnis.
Didin Firman, rapper sekaligus pencipta lagu Togal Rap (Torap), mengatakan pemutaran musik di ruang publik seperti kafe atau hotel tidak masalah jika melalui platfrom resmi seperti Spotify atau Youtube.
“Tetap kami dapat penghasilan melalui Agregator dan laporan penghasilan tiap bulan akan diberitahu oleh aplikasi,” jelas Didin kepada Kadera, Jumat, 22 Agustus 2025.
Namun, kata Didin, royalti tetap wajib berlaku jika karya digunakan untuk tujuan komersial, contohnya dijadikan soundtrack iklan atau proyek bisnis lainnya.
Royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajen Kolektif Nasional (LMKN)–lembaga resmi yang ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
“Misalnya, ada pihak pengguna menggunakan musik kami sebagai soundtrack iklan, atau kepentingan bisnis, akan kenakan royalti hak cipta,” terang Didin.
Didin menambahkan, musisi hip hop di Maluku Utara pada umumnya juga menerapkan prinsip serupa. Bila ada yang ingin mengcover lagu dan upload untuk kepentingan komersial, setidaknya izin terlebih dahulu.
“Kalau ingin gunakan karya kami untuk kepentingan bisnis izin dulu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.