Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana insentif bagi pemuka agama yang melekat di Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bagian Bina Kesra, Sahnawi Ahmad, memberikan klarifikasi.

Menurut Sahnawi, temuan yang disampaikan BPK bersifat administratif, bukan menyangkut kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

“Di dalam aplikasi SIPD tidak terdapat pilihan program dengan nama ‘Insentif Imam Sara/Pendeta dan Pelayan Jemaat’, yang tersedia hanya nomenklatur ‘Rohaniawan’. Jadi temuan ini hanya berkaitan dengan penamaan program di sistem,” jelasnya pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia menambahkan, penggunaan istilah “Rohaniawan” mengikuti arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar sesuai dengan sistem pada aplikasi SIPD.

“Pada tahun 2022, penyaluran insentif dilakukan melalui pihak ketiga sesuai arahan BPK. Namun pada 2023, BPKAD meminta nomenklaturnya diubah menjadi ‘Rohaniawan’,” jelasnya lagi.

Sahnawi menyebut bahwa sanggahan telah disampaikan ke BPK, dan persoalan tersebut dianggap selesai karena hanya berkaitan dengan nama program, bukan substansi kegiatan.

“Menurut BPK, istilah ‘Rohaniawan’ hanya diperuntukkan bagi yang telah disumpah menggunakan kitab suci. Karena itu, ke depan penyaluran harus tetap melalui pihak ketiga, tanpa mencantumkan istilah tersebut,” ungkapnya.

Terkait teknis penyaluran, Sahnawi menjelaskan bahwa insentif tetap diserahkan langsung oleh Bagian Bina Kesra kepada pemuka agama, seperti Imam, Sara, Pendeta, dan Pelayan Jemaat, dengan disaksikan oleh pihak Kelurahan atau Desa.

“Penyaluran insentif dilakukan setiap triwulan dan kami memastikan pelaksanaannya tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa insentif bagi pemuka agama di Kota Tidore Kepulauan mengalami peningkatan pada tahun 2024 dan 2025 dibanding tahun 2023.

“Peningkatan ini juga mencakup honor bagi guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Pada 2025, total anggaran insentif mencapai Rp5,4 miliar, naik dari Rp4,8 miliar di tahun 2023,” jelasnya.

Rincian alokasi anggaran Rp5,4 miliar pada 2025, insentif Imam dan Pendeta sebesar Rp1,2 juta per orang, insentif Sara dan Pelayan Jemaat Rp1.020.000 per orang, dan insentif Guru Ngaji TPQ Rp1,5 juta per orang.

“Penyalurannya tetap dilakukan setiap triwulan. Saat ini, jumlah penerima terdiri dari Imam 198 orang, Pendeta 6 orang, Sara 922 orang, Pelayan Jemaat 49 orang, dan Guru Ngaji TPQ sebanyak 92 orang,” tutup Sahnawi.

Ia menambahkan, data tersebut hanya mencakup pemuka agama di wilayah kelurahan. Sementara untuk wilayah desa, insentif serupa dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD).