Tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara bersama Tim Inafis Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Dusun Air Minggu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam proses olah TKP, tim forensik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kemudian dibungkus dalam plastik dan dibawa ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, menjelaskan kepada Kadera.id bahwa olah TKP ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu, dan menewaskan seorang gadis berusia 17 tahun.
“Olah TKP ini menggunakan metode scientific crime investigation, yakni investigasi ilmiah berbasis disiplin forensik. Tujuannya untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan bukti fisik guna mengungkap penyebab kebakaran yang menelan korban jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, Pamin Servis Subbid Fiskom Polda Sulut, Ipda Eko Suyoko, menyampaikan bahwa ada delapan barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. Di antaranya adalah abu arang, cairan swab, dan sejumlah peralatan listrik.
“Seluruh barang bukti akan kami periksa di laboratorium. Biasanya, hasil analisis dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan,” kata Ipda Eko kepada Kadera.id usai olah TKP.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan penyebab pasti dari kebakaran yang menewaskan remaja tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.