Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal pada PT. Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 September 2025, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah HAK, Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri; FS, Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri; dan IM, Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.
“Untuk tersangka HAK, saat ini berada di Ternate karena sedang berduka atas wafatnya orang tua. Penyidik telah melakukan komunikasi secara persuasif dengan penasihat hukumnya, dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam pemanggilan berikutnya,” ujar Nurwinardi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, ditemukan bahwa PT. Taliabu Jaya Mandiri bukan merupakan perusahaan perseroan daerah (Perusda) dan tidak memiliki badan hukum. Kondisi ini membuat perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,5 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, penggunaan dana tersebut hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi dan menghadirkan 2 orang ahli. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kabupaten Pulau Taliabu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.