Kasus dugaan kekerasan aparat kepolisian terhadap Aisun Salim, Kabid Pemberdayaan Perempuan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Utara, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Selasa sore, 2 September 2025.

Aisun bersama sejumlah massa aksi diduga menjadi korban kekerasan aparat saat demonstrasi bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat di area perkantoran Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa, 2 September 2025. Usai insiden itu, Aisun didampingi kuasa hukum langsung membuat laporan resmi.

“Iya, sudah buat laporan kemarin [Selasa]. Terus tadi juga sudah dimintai keterangan lanjut,” kata Aisun kepada reporter Kadera melalui pesan singkat, Rabu, 3 September 2025.

Aisun mengatakan ia berada di bagian depan membelakangi seorang polisi. Ketika terjadi kericuhan saat ada yang melempar air gelas, ia lalu berbalik, beberapa saat kemudian seorang polisi memukulnya dengan tongkat hitam mengenai pelipis di atas alis mata. Ia baru tersadar saat darah mengucur saat menanyakan mengapa polisi itu memukulnya.

“Saat itu saya merasa kepala saya berat. Saat memegang kepala saya, ternyata darah ada di tangan. Saya merasa sedikit syok, dan berbalik. Ada beberapa orang yang memegang dan membawa saya ke tempat duduk. Saat berjalan saya merasa pusing,” kata Aisun dalam uraian kronologi singkat kejadian yang diterima Kadera.

Fardi Tolangara, kuasa hukum Aisun membenarkan laporan tersebut sudah masuk baik secara pidana maupun kode etik. “Aisun sudah divisum. Saat ini laporannya sedang didalami oleh Paminal [pengamanan internal] Porles Halsel,” ujarnya.

Fardi menegaskan pemukulan terhadap masa aksi, apalagi perempuan, tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, tindakan represif aparat itu tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai demokrasi.

“Pemukulan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan representasi dari pembungkam dan mencederai demokrasi,” tegasnya.

Badko HMI Malut menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan serta menjatuhkan sanksi kepada aparat yang terlibat, termasuk mendesak copot AKBP Hendra Gunawan dari jabatannya sebagai Kapolres Halmahera Selatan.

Redaksi mengoreksi kalimat pada paragraf keempat dan kelima setelah mendapatkan kronologi singkat atas permintaan korban.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter