Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, untuk merevisi tunjangan DPRD yang nilainya mencapai Rp17,5 miliar.

Menurut Ade Kama, rencana revisi tersebut tentu akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ia juga mengapresiasi langkah Wali Kota yang secara terbuka mengundang DPRD untuk membahas perubahan besaran tunjangan yang diterima oleh setiap anggota dewan.

“Secara pribadi, saya sangat mendukung sikap Wali Kota. Ini menunjukkan kebesaran jiwa beliau yang mau mengajak DPRD duduk bersama membicarakan hal ini. Saya siap memenuhi undangan tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 3 September 2025.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ketua Fraksi PDI-P, Hamga Basinu, menegaskan bahwa pihaknya akan berpihak kepada kepentingan masyarakat, terlebih Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini merupakan kader PDI-P.

“Jika memang tunjangan DPRD harus dikurangi demi kepentingan rakyat, kami dari Fraksi PDI-P sangat mendukung,” tegas Hamga.

Senada dengan itu, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Idham Sabtu, juga menyatakan dukungannya atas langkah Wali Kota untuk mencabut Surat Keputusan (SK) mengenai besaran tunjangan yang saat ini berlaku.

“Sepanjang kebijakan itu berpihak pada rakyat, saya sangat mendukung. Fraksi juga sudah jelas sikapnya untuk mendukung hal ini,” ungkap Idham.

Idham bilang, PDI-P adalah partai yang konsisten membela kepentingan masyarakat kecil. Ia menilai tuntutan dari organisasi Pemuda Ansor dan Fatayat NU yang kemudian direspons positif oleh Wali Kota, mencerminkan keberpihakan partai terhadap rakyat.

“Sebagai partai yang berpihak kepada masyarakat, ini adalah langkah yang patut kita dukung bersama,” katanya.

Untuk diketahui, revisi yang direncanakan oleh Wali Kota Tidore mencakup empat item tunjangan DPRD, yaitu: Tunjangan Perumahan Anggota dan Pimpinan DPRD – Rp4,4 miliar; Tunjangan Transportasi – Rp3,5 miliar; Tunjangan Kesejahteraan Anggota dan Pimpinan – Rp4,5 miliar; Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD – Rp3,1 miliar. Totalnya keseluruhan mencapai Rp17,5 miliar.