Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), kuasa hukum sebelas masyarakat adat Maba Sangaji, melayangkan somasi terbuka kepada Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara. Somasi itu terkait pernyataan Sherly dalam sebuah video di media sosial yang menyebut “sesuai fakta persidangan, ada bakar membakar mobil polisi” dalam kasus yang menjerat sebelas warga penolak tambang nikel.

Menurut Lukman Harun, kuasa hukum TAKI, pernyataan tersebut adalah bentuk pembohongan publik dan mencederai rasa keadilan sebelas warga Maba Sangaji. Sherly, kata Lukman, sengaja menggiring opini publik seolah-olah ia tahu persis fakta-fakta yang terungkap di persidangan, padahal warga berjuang mempertahankan ruang hidup, bukan tindak kriminal atau premanisme.

Lukman menegaskan, hingga tiga kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, tidak pernah ada keterangan saksi yang menyebut adanya pembakaran mobil polisi. Sebaliknya, kendaraan yang dipakai aparat saat menangkap warga justru diduga merupakan mobil milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“Bahwa pernyataan “sesuai fakta persidangan” yang berkali-kali diucapkan gubernur, adalah bentuk kesengajaan untuk memberi legitimasi atas peristiwa hukum, yang ia sendiri tidak tahu secara jelas. Pernyataan tersebut sangat merugikan klien kami,” jelas Lukman, sebagaimana dikutip dalam surat somasi terbuka TAKI, Kamis, 4 September 2025. 

Wetub Toatubun, bagian dari tim hukum, menambahkan TAKI memberi waktu 3 x 24 jam bagi Sherly Tjoanda untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Mereka meminta Sherly menggelar konferensi pers dan mempublikasikan permintaan maaf di akun media sosial resminya.

“Dalam waktu 3 x 24 Jam jika Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tidak meminta maaf atau mengindahkan permintaan diatas, maka kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi akan menempuh jalur hukum,” jelas Wetub.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter