Kepolisian Sektor Oba Utara resmi menerima laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dialami seorang perempuan berusia 21 tahun di wilayah Tidore Kepulauan. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial IS. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 4 September di sebuah kamar kos di daratan Oba.

Menurut keterangan Aipda Agung Setyawan, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Oba, dugaan kekerasan seksual berawal dari komunikasi lewat panggilan video.

Pelaku mengajak korban bertemu, tetapi korban menolak. Namun, setelah kegiatan desa selesai, korban ditarik secara paksa oleh terlapor dan dibawa menggunakan sepeda motor ke salah satu kos-kosan.

“Saat itu, terlapor menarik korban secara paksa dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju ke salah satu kos-kosan di Dusun Hijrah,”ujar Aipda Agung kepada Kadera, Kamis, 4 September 2025.

Di kamar kos, terlapor diduga memaksa korban berhubungan seksual. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku tetap melakukan aksi kekerasan hingga korban mengalami luka dan rasa sakit di tubuhnya.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarga sebelum melapor secara resmi ke Polsek Oba Utara.

“Untuk saat ini, Polsek Oba Utara sudah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut,” jelas Aipda Agung.

Polisi memastikan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Hubungi psikolog/psikiater jika kamu atau orang terdekat merupakan korban kekerasan seksual.

Rabul Sawal
Editor
Mansyur Armain
Reporter