Panitia Kerja (Panja) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan krusial terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu tahun anggaran 2024.
Temuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis, 4 September 2025, yang dihadiri Wakil Bupati La Ode Yasir, pimpinan dan anggota DPRD, Forkompimda, serta pimpinan OPD.
Ketua Panja, Suratman Baharudin, menyampaikan bahwa berdasarkan telaah mendalam terhadap LHP BPK, ditemukan berbagai kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan penyalahgunaan anggaran di sejumlah sektor.
Temuan Kunci LHP BPK 2024
- Keterlambatan dalam Proses Penganggaran. Penyampaian dokumen KUA-PPAS dan rancangan Perda APBD 2024 mengalami keterlambatan signifikan, masing-masing terlambat 15 hari dan 49 hari kerja. Kondisi ini dinilai berulang setiap tahun dan menjadi faktor negatif dalam penilaian opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.
- Denda dan Kelebihan Pembayaran di Dinas PUPR. Denda keterlambatan empat paket belanja modal sebesar Rp659 juta belum ditindaklanjuti.
- Potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan fisik mencapai Rp11,9 miliar.
- Sembilan paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp38,4 miliar, dengan denda belum dipungut sebesar Rp2 miliar. Satu kasus telah memiliki putusan pengadilan, delapan lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sisa Pajak dan Dana Belum Disetor
- Sisa pemotongan pajak tahun 2021–2023 sebesar Rp1,32 miliar, namun yang telah disetor baru Rp458 juta, menyisakan kekurangan Rp365 juta.
- Sisa dana SP2D-UP per 31 Desember 2023 sebesar Rp1,35 miliar, yang baru disetor hanya Rp18 juta.
- Sisa giro belum disetor sebesar Rp11,9 juta, baru disetor Rp1,85 juta, sisanya masih Rp10,1 juta.
- Pemotongan PFK hingga 2020 senilai Rp3,8 miliar juga belum disetor ke negara.
- Masalah Serius dengan BRI Unit Taliabu.
- PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Pulau Taliabu belum mempertanggungjawabkan kekurangan kas daerah sebesar Rp22,78 miliar sejak koreksi kas tahun 2019.
- Validasi ganda pada 15 paket proyek tahun 2015–2017 menimbulkan ketekoran aset sebesar Rp4,07 miliar. Baru sekitar Rp17 juta yang dikembalikan pada 2020, sehingga masih menyisakan kekurangan sebesar Rp4,06 miliar.
Panja DPRD Desak Pemda Tindak Lanjuti Temuan
Suratman menegaskan bahwa pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Sashabila Widya Lufitalia Mus dan Wakil Bupati La Ode Yasir harus menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Kami berharap pemerintah yang baru dan DPRD dapat konsisten dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi ini. Ini penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta mempertahankan atau meningkatkan opini BPK,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh pejabat daerah yang terkait dengan temuan tersebut segera mengambil langkah penyelesaian sesuai rekomendasi BPK agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.