Organisasi Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (Semahabar) Kota Ternate mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Barat untuk segera mencabut izin operasi PT Tri Usaha Baru (TUB) dan PT Geodipa.

Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, di kawasan perkantoran Pemerintahan Halmahera Barat.

“Kami meminta DPRD dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. PT TUB dan PT Geodipa harus dievaluasi dan izinnya dicabut,” tegas Ketua Umum Semahabar Kota Ternate, Gusti Ramli.

Menurut Gusti, kehadiran perusahaan-perusahaan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan yang seharusnya dijunjung dalam setiap investasi di daerah. Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi, perusahaan-perusahaan ini justru berpotensi merugikan masyarakat.

Desakan pencabutan izin ini menjadi salah satu dari sejumlah tuntutan yang disampaikan Semahabar. Dalam aksi tersebut, mereka juga menyoroti kebijakan pemindahan Rumah Sakit Pratama (RSP) dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu yang dinilai cacat secara formil.

“Pembangunan RSP di Kecamatan Loloda sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pemindahan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Gusti. Ia juga meminta agar Bupati Halmahera Barat mencopot Kepala Dinas Kesehatan yang dianggap terlibat dalam keputusan tersebut.

Tak hanya itu, Semahabar turut menyoroti persoalan lain seperti pemerataan beasiswa bagi mahasiswa Halmahera Barat, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk perlindungan komoditas lokal, serta penyelesaian masalah telekomunikasi dan akses air bersih di wilayah terpencil.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Halmahera Barat, James Uang, sempat menunjukkan emosi, namun akhirnya menyatakan akan menerima dan mempertimbangkan seluruh aspirasi mahasiswa.