Sebanyak tujuh perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga mangkir dari kewajiban membayar retribusi tenaga kerja asing (TKA) kepada pemerintah daerah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Haltim pun berencana membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 September 2025. Menurutnya, langkah hukum diperlukan karena ketidakpatuhan ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ditemukan sekitar tujuh perusahaan tambang di Halmahera Timur yang belum membayar retribusi TKA. Kami akan libatkan kejaksaan dan kepolisian agar proses penegakan aturan berjalan maksimal,” tegas Ifdal.
Berikut daftar perusahaan yang diduga belum menunaikan kewajiban retribusi TKA:
- PT Feni Haltim – 44 TKA
- PT Power China International – 14 TKA
- PT Vife Star Indonesia (VSI) – 4 TKA
- PT Alam Raya Abadi (ARA) – 3 TKA
- PT Agro Trans Abadi (ATA) – 3 TKA
- PT Bahana Selaras Abadi (BSA) – 2 TKA
- PT Golden Land Investment – 1 TKA
Disnakertrans menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah diidentifikasi berdasarkan data tenaga kerja asing yang masuk sejak awal tahun. Dalam waktu dekat, surat edaran resmi akan dilayangkan ke Bupati Haltim, Ubaid Yakub, sebagai dasar pembentukan tim gabungan penindakan.
Ifdal menambahkan, sifat tenaga kerja asing di sektor tambang yang cenderung dinamis, sering keluar masuk, membuat pemantauan dan pembaruan data menjadi krusial.
“Data TKA harus terus diperbarui. Kami akan memastikan bahwa pembayaran retribusi dilakukan secara rinci dan sesuai ketentuan waktu,” katanya.
Ia menekankan bahwa retribusi TKA adalah salah satu sumber penting PAD yang semestinya dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“Kami harap perusahaan-perusahaan ini tidak mengabaikan kewajibannya. Selain memberi kepastian hukum, kontribusi mereka penting untuk mendukung pembangunan daerah,” tutup Ifdal.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.