Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas dengan menyegel gerai Indomaret yang berlokasi di Loleo, Kecamatan Oba Tengah. Tindakan ini dilakukan karena pihak pengelola diduga melanggar sejumlah regulasi usaha, termasuk tidak memiliki izin usaha yang sah.
Penyegelan dan penghentian operasional gerai dimulai pada Selasa, 10 September 2025. Proses penutupan ini dipimpin langsung oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, serta instansi terkait lainnya. Hadir pula pengelola gerai Indomaret Loleo, Chirel Tatulus, yang menyaksikan proses penyegelan.
Keputusan ini didasarkan pada surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025, yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel Indomaret.
“Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap sejumlah perizinan mendasar berdasarkan hasil investigasi bersama Dinas PTSP dan instansi terkait,” ujar Taher Husain.
Diketahui, gerai Indomaret tersebut telah beroperasi selama lebih dari satu tahun tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Lokasi Usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, pihak pengelola juga tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Dengan pelanggaran tersebut, maka atas nama Pemerintah Daerah, kami menghentikan sementara seluruh aktivitas jual beli di gerai ini hingga manajemen dapat menunjukkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB),” tegas Taher.
Ia menambahkan, pihak Indomaret diberi waktu selama lima hari untuk menyelesaikan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, segel akan dibuka dan gerai diizinkan beroperasi kembali.
“Untuk saat ini, tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Seluruh gerai Indomaret yang tidak memenuhi persyaratan hukum akan tetap ditutup tanpa pengecualian,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.