Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu secara resmi menahan Hamka Abdul Kadir (HAK), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020, pada Jumat, 12 September 2025.

HAK ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh tim penyidik Kejari Taliabu, dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIT. Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Mako Polres Pulau Taliabu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-199/Q.2.19/Fd.2/09/2025, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah HAK hadir secara sukarela memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini, Jumat, 12 September 2025, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka HAK, selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri. Yang bersangkutan hadir atas inisiatifnya sendiri setelah dua kali dilayangkan surat panggilan,” ungkap Nurwinardi.

Saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan, HAK hanya sempat menyampaikan permohonan doa kepada awak media. “Doakan saya, mudah-mudahan saya bisa jalani hukuman ini,” ucapnya singkat.

Dalam kasus ini, Kejari Taliabu telah menetapkan tiga tersangka, yaitu HAK selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, FS Direktur Keuangan. Kemudian IM, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu.

Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dana penyertaan modal kepada PT Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.