Ikatan Komunikasi Pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Halmahera Timur Yogyakarta membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji” usai pelantikan pengurus periode 2025-2026, Sabtu, 13 September 2025. Mereka mendesak pemerintah segera bebaskan sebelas warga adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT Position di hutan adat.
Muhammad Yudis Kamah, sekretaris umum IKPM Halmahera Timur Yogyakarta, mengatakan mereka sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Timur maupun Provinsi Maluku Utara. Namun, tak ada respons berarti dari pemerintah.
“Dari awal kita sudah serius mengawal [perkara 11 warga Maba Sangaji], cuman tidak ada respons baik dari Pemprov dan Pemda,” jelas Yudis kepada Kadera, Selasa, 16 September 2025.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap sebelas warga penolak tambang mencederai harkat dan martabat masyarakat adat Halmahera Timur. Padahal, kata dia, masyarakat adat hanya ingin mempertahankan hutan, tanah adat, dan kelangsungan hidup dari ancaman tambang.
“Karena sudah ada pencemaran, maka ada aksi protes. Tapi hanya karena untuk melanggengkan investasi, maka masyarakat dianggap sebagai kriminal, dan itu sengaja diciptakan,” ujar Yudis.
IKPM Haltim Yogyakarta berkomitmen terus bersolidaritas dengan warga adat Maba Sangaji. Selain aksi demonstrasi, mereka juga menyiapkan kampanye di media sosial serta membangun jejaring perlawanan dengan gerakan solidaritas lainnya.
Ia menegaskan, penahanan sebelas warga adat tidak membuat gerakan melemah. Masyarakat adat Maba Sangaji yang dituduh justru jadi kekuatan besar mempertahankan hutan adat dan tanah leluhur.
“Bahwa rakyat punya orang-orang luar biasa yang sampai saat ini sedang berjuang mempertahankan tanah adat, leluhur dan lingkungan hidup kita ke depan. Masyarakat harus terus bersolidaritas, berpegangan tangan, bersatu, supaya jangan diatur kesewenang-wenangan korporat, Pemprov dan Pemda. Semoga 11 warga Maba Sangaji dibebaskan tanpa syarat,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.