Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong melakukan aksi palang pintu di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, di Desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Jumat, 19 September 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar oknum ASN tersebut segera mengembalikan uang mereka yang diduga digelapkan melalui skema investasi fiktif.
Salah satu korban, Muliana (58), warga Desa Balohang, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk upaya warga untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
“Kami menuntut agar oknum tersebut segera mengembalikan uang kami,” ujar Muliana saat dihubungi Kadera.id.
Muliana mengaku sebelumnya juga telah menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan, termasuk melakukan aksi jalan kaki keliling Kota Bobong sambil membawa bendera merah putih dan papan nama. Ia juga telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pulau Taliabu pada Rabu, 17 September 2025.
Menurutnya, dugaan penipuan bermula sejak tahun 2024, saat S datang menawarkan investasi pada sebuah perusahaan logistik yang disebut-sebut menyuplai barang ke perusahaan tambang di Kawasi.
“Sudah beberapa bulan saya berupaya menuntut kerugian saya. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” tambahnya.

Senada dengan Muliana, Wa Ode Yunita, korban lainnya, juga mendesak agar oknum ASN tersebut segera mengembalikan dana yang telah disetor para korban.
“Kami menuntut agar segera kembalikan uang kami, karena sudah satu tahun lebih tidak ada kejelasan,” ujar Yunita.
Ia mengungkapkan telah mengalami kerugian sebesar Rp4.900.000 dalam investasi bodong tersebut.
“Dari bulan Juni 2024 sampai sekarang belum dikembalikan. Dia cuma acuh tak acuh. Janji mau ganti, tapi sampai hari ini belum ada realisasi. Kami juga sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tetap tidak ada tanggapan,” keluh Yunita.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.