Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher, menegaskan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) akan diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah bersama DPRD, menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR oleh DPRD Haltim.
Dalam keterangannya kepada awak media, Anjas menjelaskan bahwa selama ini regulasi CSR di tingkat undang-undang hanya mengatur secara umum mengenai penyaluran kepada masyarakat penerima, tanpa ketentuan yang spesifik terkait tata kelola dan mekanismenya.
“Dengan adanya Perda ini, maka pemerintah daerah dan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan kepada masyarakat,” jelas Anjas usai rapat paripurna, Senin, 22 September 2025.
Ia menambahkan, selama ini pelaksanaan CSR masih didominasi oleh kebijakan internal perusahaan tanpa pengawasan memadai dari pemerintah. Karena itu, Perda ini diharapkan menjadi landasan untuk mendorong CSR yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kita tunggu implementasinya seperti apa. Nantinya teknisnya akan diatur lebih lanjut, sehingga pemda dan DPRD memiliki ruang yang cukup untuk mengawasi penyaluran maupun penataannya,” ujarnya.
Selain Perda CSR, Anjas juga menyambut baik pengesahan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat posisi putra daerah dalam sektor ketenagakerjaan.
“Perda-perda ini sangat produktif, baik untuk masyarakat maupun bagi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan mereka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.