Di penghujung masa persidangan III tahun 2025, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Padahal, reses merupakan kegiatan wajib yang dijadwalkan secara rutin untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung. Melalui agenda ini, para wakil rakyat seharusnya turun ke tengah masyarakat guna mendengar keluhan, masukan, serta usulan terkait pembangunan dan pelayanan publik di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kadera.id, sejumlah anggota DPRD yang diduga tidak melaksanakan reses itu, antara lain:
- Moh. Nuh Hasi (Ketua DPRD)
- Sukardin Budaya (Wakil Ketua I)
- Amrin Yusril Angkasa (Wakil Ketua II)
- Hadiran Djamali
- Erikson Tomhisa
- Meilan Mus
- Nur Ain Mus
- Muhammad Alnajib Sarihi
- Irma La Salimu
- Hasanudin
Ironisnya, meski kegiatan reses tidak dilaksanakan, anggaran untuk reses pimpinan dan anggota DPRD telah dicairkan.
Sekretaris DPRD Pulau Taliabu, La Karidu Hamuru, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seluruh anggaran reses telah dicairkan, baik untuk pimpinan maupun anggota dewan.
“Jadi begini, sebagian memang sudah diberikan. Tapi yang lain nanti setelah pulang, baru mereka laksanakan reses. Karena permintaannya itu tidak bisa satu-satu, harus sekaligus. Iya, semua sudah dicairkan,” ujar La Karidu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, H. Jasman, enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi atau teguran terhadap anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses.
“Kalau soal itu, saya belum berkomentar apa-apa,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.