Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate bakal menelusuri dugaan pungutan retribusi sepihak oleh pihak Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. Pasalnya, dari tujuh lapak pedagang di dalam terminal, enam di antaranya tercatat membayar retribusi bulanan maupun bulan tahun ke kelurahan.

Mansur P Mahli, Kabid Pengendalian dan Pembinaan Disperindag Kota Ternate, mengaku baru mengetahui adanya pungutan tersebut. Padahal, pengelolaan lapak terminal seharusnya menjadi kewenangan Disperindag.

“Saya baru dengar dari informasi ini,” kata Mansur kepada Kadera, pada Kamis, 25 September 2025.

Ia memastikan akan turun lapangan Jumat pekan ini untuk mengecek kebenaran praktik itu. Jika benar dikelola kelurahan, kata Mansur, perlu ditelusuri dasar kesepakatannya dengan Disperindag hingga bisa melegalkan penarikan retribusi untuk pembangunan gedung serbaguna.

“Informasi ini penting untuk tindak lanjut. Saya juga perlu koordinasi dengan ibu kadis dan petugas penagih.,” ujarnya.

Sementara itu, Mochtar Umasangaji, Lurah Gamalama, belum merespons konfirmasi Kadera meski dihubungi melalui telepon dan pesan singkat hingga berita ini diturunkan.

La Ode Zulmin
Reporter