Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang menangani pinjaman daerah senilai Rp115 miliar di Bank Maluku-Malut Cabang Bobong mengungkap adanya informasi krusial terkait ketidakterpenuhinya sejumlah dokumen penting yang seharusnya menjadi syarat pengajuan pinjaman.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara tim Pansus dan mantan Kepala Bagian Risalah serta Kepala Bagian Hukum yang berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, di ruang rapat Komisi III DPRD Taliabu.

Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun, kepada wartawan mengatakan, RDP ini merupakan bagian dari langkah investigatif untuk menelusuri penggunaan dana pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang dilakukan pada tahun 2022, namun hingga kini belum jelas peruntukannya.

“Iya, dalam RDP tadi (red, kemarin), kami mendapati fakta serius. Kami tiga kali menanyakan dokumen persyaratan pinjaman kepada mantan Kabag Risalah dan Kabag Hukum. Baru pada pertanyaan ketiga, mereka mengakui bahwa dokumen tersebut tidak ada,” ujar Budiman.

Ia bilang, ketidakhadiran dokumen tersebut merupakan temuan fatal, mengingat dokumen-dokumen itu merupakan syarat dasar dalam pengajuan pinjaman daerah kepada bank.

Sebagai tindak lanjut, tim Pansus akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan proses pinjaman tersebut. “Kami akan memanggil Sekretaris DPRD yang menjabat pada 2021–2022, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda pada masa itu, serta mantan pimpinan DPRD dan sejumlah OPD terkait,” ungkapnya.

Budiman juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini secara profesional dan transparan.

“Sebagai Ketua Pansus, saya tegaskan bahwa saya bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak akan diintervensi oleh pihak mana pun. Apa pun hasil kerja tim ini akan kami sampaikan ke publik secara kredibel dan akuntabel,” tutupnya.