Pesisir Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, kembali tercemar sedimen lumpur pekat yang mengalir dari Kali Kukuba, Kecamatan Maba, pada 25 September 2025. Warga menduga pencemaran berasal dari aktivitas tambang nikel PT Feni Haltim, anak usaha PT Aneka Tambang yang tengah membangun infrastruktur baterai kendaraan listrik.

M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, menilai pencemaran berulang di Teluk Buli menunjukkan kelalaian serius dari perusahaan. Ia mengatakan bahwa klaim terkait pencemaran telah diatasi terbantahkan oleh kenyataan.

“Kerusakan terus berulang, dan warga menjadi saksi hidup dari kehancuran yang tak kunjung berhenti,” ujar Said yang juga warga Teluk Buli dalam siaran pers, pada Ahad, 28 September 2025.

Said menyebut peristiwa serupa terjadi pada Agustus lalu. Ketika itu, aliran Kali Kukuba keruh pekat dan langsung mengalir ke laut, membawa lumpur cokelat yang menutupi garis pantai. Padahal, PT Feni Haltim sebelumnya mengklaim pencemaran telah dipulihkan.

Menurut Said, kerusakan semakin masif sejak PT Feni Haltim memulai operasi pada 20 Juni 2025. Proyek hilirisasi pemerintah pusat yang diklaim mendukung transisi energi global ini, katanya, justru menimbulkan bencana ekologis baru.

“Dunia membayangkan energi bersih, tetapi bagi kami, warga lokal, ini berarti kehancuran pesisir dan sungai. Teluk Buli yang seharusnya dipulihkan justru makin dirusak,” ujar Said.

Salawaku Institute menuntut pemerintah menghentikan pembangunan pabrik baterai di Teluk Buli, membuka dokumen lingkungan seperti Andal dan RKL-RPL secara transparan, serta memulihkan ekosistem pesisir dan sungai yang rusak.

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Sedimen Tambang Nikel