Penyerapan Alokasi Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Pulau Taliabu hingga akhir tahun 2025 belum berjalan optimal. Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan di desa-desa, serta memperlambat perputaran ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Padahal, dana dari pemerintah pusat diketahui sudah disalurkan ke bank penyalur, sehingga seharusnya ketersediaan anggaran tidak menjadi masalah utama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, persoalan utama dalam pencairan DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD) adalah rumitnya proses administrasi. Keluhan tersebut semakin banyak disuarakan dalam beberapa waktu terakhir.

Seorang penjabat kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap proses administrasi pencairan dana yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ia menilai tidak ada kejelasan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Setelah seluruh dokumen kami lengkapi, selalu saja diminta tambahan syarat yang sebelumnya tidak tercantum. Ini membingungkan. Jangan-jangan ada yang tidak beres dengan proses transfer dana di bank penyalur,” ujarnya kesal, kepada Kadera.id, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia juga mencurigai adanya praktik tidak transparan dalam mekanisme pencairan, mengingat dana desa dari pusat sudah tersedia di bank, namun pencairan di tingkat desa tetap tersendat.

Sementara itu, Kepala DPMD Taliabu, Agusmawati Toib Koten, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan terjadi karena desa-desa masih dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan.

“Saat ini, masih dalam proses penyusunan APBDes perubahan, karena ada beberapa item tambahan, seperti operasional Koperasi Merah Putih yang harus dimasukkan. Beberapa perubahan itu harus disesuaikan dulu sebelum pencairan bisa diproses,” jelas Agusmawati.

Ia mengungkapkan, sejauh ini baru sekitar delapan desa yang telah menyelesaikan APBDes Perubahan. Namun demikian, penyelesaian APBDes juga harus diikuti dengan revisi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) agar keduanya sinkron.

“Memang hampir semua desa sudah dievaluasi, tapi saat dikoreksi, RKPDes-nya belum dikembalikan oleh pihak desa. Jadi saat ini mereka masih dalam proses evaluasi RKPDes,” lanjutnya.

Agusmawati menegaskan, pihaknya tidak pernah mempersulit proses pencairan dana. “Kecuali jika pihak desa tidak datang atau tidak melengkapi dokumen. Kami dari dinas selalu mengingatkan agar proses ini dipercepat, terutama agar kegiatan seperti sosialisasi Koperasi Desa bisa segera berjalan,” tutupnya.