Seorang pria inisial TD (62) diringkus polisi karena diduga mengedarkan ratusan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kota Ternate, Maluku Utara.
Ia diamankan setelah anggota Polres Ternate menggerebek rumahnya di lingkungan Lelolng, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah pada Senin, 5 Oktober 2025.
Penangkapan TD bermula ketika anggota Sat Samapta Polres Ternate menerima laporan jika ada peredaran miras di Kelurahan Makassar Timur. Berbekal informasi warga, polisi langsung menuju rumah terduga pengedar cap tikus.
“Petugas berhasil mengamankan beserta barang bukti berupa 103 kantong plastik sedang, 6 kantong plastik ukuran panjang, 1 jeriken ukuran 25 liter cap tikus, dan 49 kantong plastik berisi minuman jenis akar,” kata AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate, saat dikonfirmasi Senin, 6 Oktober 2025.
Ia bilang, penggerebekan dilakukan sebagai bentuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Kota Ternate. Ia menegaskan, pihaknya bakal terus berpatroli dan menindak segala aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pengedaran miras.
AKP Umar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.