Kasus 11 warga Maba Sangaji yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, pada Selasa, 8 Oktober 2025, mendapat perhatian dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhara Kasuba.
Meski kasus ini belum dibahas secara resmi oleh Komisi I DPRD Malut, yang membidangi persoalan hukum, keamanan, teknologi, dan pemerintahan, Nazlatan menegaskan, secara pribadi ia telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, termasuk menyuarakannya dalam forum paripurna.
“Kalau bicara soal intervensi hukum, tentu harus dilakukan melalui jalur hukum pula, termasuk dengan adanya pendampingan hukum. Dalam narasi saya soal 11 warga Maba Sangaji, saya meminta kelonggaran hati dari pemerintah, para pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum agar melihat fakta di lapangan. Kebanyakan dari masyarakat ini hanya ingin mengekspresikan sesuatu secara tulus, namun mungkin belum memahami rambu-rambu hukum yang berlaku,” jelas Nazlatan saat ditemui usai menghadiri dialog kepemudaan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat, agar pesan-pesan hukum dapat dipahami dengan baik.
Terkait proses sidang yang sedang berjalan, Nazlatan menyatakan bahwa dirinya fokus pada upaya dalam ranah advokasi dan edukasi hukum. Ia juga meluruskan bahwa tidak menjalin kerja sama resmi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), namun mendukung peningkatan literasi hukum melalui pendekatan kolaboratif.
“Saya tidak bekerja sama secara resmi dengan YLBH, tapi saya membawa satu personel dari YLBH untuk membantu mensosialisasikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan tugas YLBH, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses pendampingan hukum terhadap 11 warga tersebut.
Nazlatan juga menjelaskan bahwa pernyataan resmi Komisi I DPRD baru akan dikeluarkan jika kasus tersebut telah dibawa ke rapat kerja dan ada permintaan audiensi dari masyarakat.
“Walaupun saya ketua Komisi I, perlu diketahui bahwa semua keputusan dan pernyataan harus melalui forum komisi. Hingga kini belum ada audiensi resmi terkait kasus ini. Jadi, kalau saya pribadi sudah memberi atensi dan menyuarakan isu ini, itu bagian dari tanggung jawab moral saya. Tapi untuk mengintervensi proses hukum, tentu tidak mungkin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.