Tim Investigasi dan Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAIN Ternate menilai kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate tidak berpihak pada korban kekerasan seksual. Dugaan itu muncul setelah fakultas mengirim surat pemanggilan kepada korban, yang dinilai bisa memperburuk kondisi psikologisnya.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B-1261/F.IV/PP.00.9/10/2025, yang ditandatangani Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Ternate, Abu Sanmas. Korban disebut mendapat tekanan administratif di tengah kondisi trauma pascakejadian.
Asrun M. Jen Dosu, koordinator tim investigasi PMII Komisariat IAIN mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada Rektor IAIN Ternate Prof. Dr. Radjiman Ismail, dan Dekan FEBI Abu Sanas, karena dinilai tidak berperspektif korban.
“Korban masih dalam keadaan trauma dan ketakutan. Surat panggilan semacam itu hanya menambah beban dan luka batin,” kata Asrun, sekaligus Sekretaris Pengurus Cabang PMII Kota Ternate kepada Kadera, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Asrun menjelaskan, surat teguran itu dikirim dengan izin resmi korban melalui surat kuasa bermaterai. Korban memberi kuasa kepada tim investigasi PMII untuk mewakili komunikasi dengan pihak kampus dan kepolisian karena korban tidak nyaman datang ke kampus selama pelaku masih bebas berkeliaran.
“Karena berbagai tekanan, bukan berarti mengabaikan panggilan kampus, tapi korban memilih menjaga diri dan memulihkan kondisi mental lebih dahulu,” ujarnya.
Asrun menambahkan bahwa timnya juga menemukan unggahan pesan WhatsApp dari salah seorang pejabat fakultas yang dianggap tidak etis dan menambah tekanan pada korban. Karena itu, korban memilih fokus memulihkan kondisi mentalnya sebelum menghadiri panggilan kampus.
Menurut Asrun, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa disamakan dengan pelanggaran disiplin mahasiswa. Kampus, kata Asrun, seharusnya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban.
Tim investigasi, kata Asrun, membuka ruang dialog dengan pihak kampus kapan pun diperlukan, asalkan memperhatikan keamanan dan kenyamanan korban. Sehari sebelum mengirim surat teguran, pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan dugaan kekerasan seksual it ke Polres Ternate, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Kita dahulukan penegakan hukum melalui institusi penegak hukum untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, serta rasa keadilan berdasarkan hukum,” katanya.
Sementara itu, Hilman Idrus, Kasubag Fakultas Ekononi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Ternate, mengaku belum mengetahui soal surat teguran dari tim investigasi PMII. Ia mengatakan kampus ingin menyelesaikan persoalan secara tuntas dengan memanggil korban dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Selain merekomendasikan ke satgas PPKS untuk memeriksa saksi, kami juga memanggil korban dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan,” kata Hilman.
Hilman membantah anggapan kampus tidak berpihak pada korban. Namun itu justru mempertanyakan mengapa kasus ini lebih dulu viral di media sosial sebelum dilaporkan ke polisi.
“Coba tanya ke korban kenapa tidak dari awal lapor saja ke polisi, tapi kenapa dia (korban) harus memberi lampu hijau orang lain buat viral kasus dia ke media sosial,” jelas Hilman.
Hingga kini, pihak kampus belum menjatuhkan sanksi apa pun kepada ZAR alias Zul, Ketua DEMA FEBI yang menjadi terduga pelaku. Kampus masih menunggu hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Pada prinsipnya jika melanggar kode etik tetap akan dijatuhkan sanksi,” ujar Hilman.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.