Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu terkait pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar di Bank Maluku-Malut Unit Bobong melakukan pertemuan resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut merupakan langkah strategis DPRD dalam menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman daerah pada tahun anggaran 2022.
Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun, mengatakan kunjungan ini bertujuan memastikan keakuratan hasil audit BPK yang sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana pinjaman tersebut.
“Kami ingin memastikan posisi BPK dalam temuan itu. Jika audit menunjukkan adanya penyimpangan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan masuk ke ranah hukum,” tegas Budiman.
Ia mengungkapkan, Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut, mulai dari ketiadaan dasar perencanaan di Bappeda hingga lemahnya pengawasan saat pelaksanaan proyek.
“Pinjaman daerah seharusnya didasarkan pada perencanaan yang kuat dan selaras dengan RKPD. Jika perencanaan diabaikan, berarti ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Budiman menegaskan, pinjaman daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap pinjaman daerah harus: Mendapat persetujuan DPRD, Berdasarkan analisis kemampuan keuangan daerah, Mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, lanjut Budiman, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan daerah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara.
Ia memastikan, hasil pertemuan dengan BPK akan dituangkan dalam laporan resmi Pansus yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Taliabu.
“Langkah kami selanjutnya adalah merampungkan laporan Pansus dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD. Jika ditemukan indikasi hukum, kami tidak akan ragu merekomendasikan penegakan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.