Kuasa hukum 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Edi Kurniawan, mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, yang menyatakan para terdakwa bersalah dalam perjuangan mereka membela lingkungan.

Edi, yang merupakan perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendampingi warga adat ini, menilai majelis hakim gagal memahami konteks perjuangan lingkungan hidup dan justru mempersempit makna “pejuang lingkungan”.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 16 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim Asma Fandun memvonis kesebelas warga tersebut bersalah atas tiga dakwaan: kepemilikan senjata tajam, pemerasan, dan pelanggaran UU Minerba. Namun, menurut Edi, hakim lebih menitikberatkan pada dakwaan terkait pertambangan, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan secara utuh.

“Hakim berkali-kali menyebut IUP (Izin Usaha Pertambangan) bersyarat, tetapi justru mengabaikan fakta bahwa IUP tersebut tidak menyelesaikan hak-hak pihak ketiga, yang menurut UU Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi pertimbangan utama,” jelas Edi.

Ia menyebut, majelis hakim terlalu sempit memaknai siapa yang berhak disebut pejuang lingkungan. Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 119 Tahun 2005, siapapun yang berkontribusi dalam memperjuangkan lingkungan hidup—baik warga, akademisi, hingga aktivis—berhak atas perlindungan hukum, meski tidak memiliki hak atas tanah secara langsung.

“Pejuang lingkungan tidak bisa dipersempit hanya pada mereka yang punya hak milik. Lingkungan itu adalah isu publik, dan siapa pun yang memperjuangkannya harus dilindungi oleh hukum,” tegas Edi.

Ia juga menyoroti indikasi adanya kepentingan politik di balik kriminalisasi para pejuang lingkungan tersebut.

“Saya mencurigai ada motif politik pertambangan dalam kasus ini. Putusan hakim secara tidak langsung melegitimasi model pengurusan IUP oleh PT. Position yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta mengabaikan prinsip keadilan sosial dan lingkungan,” katanya.

Edi menilai putusan ini sangat berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk ke depan, seolah-olah model IUP yang dipraktikkan PT Position adalah standar yang sah, meski jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan.

“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah bentuk pelemahan terhadap gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan lingkungan. Dan majelis hakim seharusnya tidak menjadi bagian dari upaya melegitimasi kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa 11 warga Maba Sangaji yang divonis bersalah itu sejatinya tengah mewakili kepentingan publik dan ekologi, bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok.

“Mereka adalah pejuang lingkungan. Tidak perlu menjadi struktur adat resmi untuk mengajukan keberatan atas kerusakan lingkungan. Bahkan satu orang saja bisa sah secara hukum jika dia mewakili kepentingan lingkungan,” pungkasnya.

Edi menutup pernyataannya dengan meminta para hakim untuk memperbarui pemahaman mereka terhadap perkembangan hukum lingkungan di Indonesia yang kini semakin mengakui hak-hak warga negara dalam menjaga kelestarian hidup.