Front Pemuda Meikito Lipu Taliabu (PMLT) menggelar aksi unjuk rasa di eks Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu sebagai bentuk protes terhadap penggunaan pakaian adat yang dinilai tidak sesuai konteks budaya Taliabu.
Aksi ini merespons penampilan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pulau Taliabu dalam peringatan 53 tahun Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Maluku Utara di Jailolo, Halmahera Barat.
Dalam penampilan tersebut, TP-PKK Taliabu memperagakan pakaian adat yang disebut tidak mencerminkan budaya asli Taliabu. Selain itu, penambahan atau perubahan nama salah satu suku asli juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap identitas masyarakat adat. Isu ini sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media nasional dan lokal.
Koordinator aksi, Lifunus Setu, menyampaikan bahwa pihaknya menilai pemerintah daerah telah mereduksi nilai-nilai adat dan budaya Taliabu dalam penampilannya di ajang HKG.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang mereduksi nilai-nilai adat Taliabu. Penggunaan pakaian adat yang tidak sesuai, seperti warna dan bentuk ‘dopo’, tidak mencerminkan ciri khas budaya leluhur kami. Ini terlihat jelas dari video yang beredar di media sosial,” tegas Lifunus.
Dalam aksi tersebut, massa PMLT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, yakni:
- Menuntut Pemerintah Daerah agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat Taliabu, khususnya suku Siboyo, Kadai, dan Mange.
- Menuntut Pemerintah Daerah menarik kembali pemberitaan di media terkait penambahan atau perubahan nama suku Kadai.
- Menuntut Ketua TP-PKK Pulau Taliabu segera mengundurkan diri dari jabatannya.
- Meminta agar oknum Pegawai PPPK yang menyinggung leluhur masyarakat adat segera dipecat.
Selain tuntutan, PMLT juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bentuk solusi jangka panjang terhadap persoalan budaya. Pertama, segera menetapkan desa-desa adat di Pulau Taliabu.
Kedua, kata ia, membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Taliabu, khususnya terkait hak ulayat, pelestarian simbol adat, bahasa, dan nama suku.
“Ketiga, segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Simbol dan Logo Kabupaten Pulau Taliabu,” katanya.
Aksi unjuk rasa berlangsung secara damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.