Ombudsman Perwakilan Maluku Utara mendesak kepala rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, mengevaluasi terduga pelaku kekerasan terhadap warga adat Maba Sangaji, Senin kemarin.

Iriani Abd Kadir, Kepala Ombudsman Maluku Utara, mengatakan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan petugas Rutan Soasio terhadap warga adat Maba Sangaji merupakan tindakan yang tidak dapat benarkan.

Perbuatan itu, kata Iriani, masuk kategori bentuk dugaan maladministrasi yakni penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak patut, hingga diskriminasi.

“Tindakan kekerasan tersebut, menurutnya, sangat tidak mencerminkan penyelenggara layanan publik yang baik di lingkungan Rutan Kelas IIB Soasio,” kata Iriani kepada  Kadera  Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia menegaskan, dugaan kekerasan tersebut menjadi atensi, karena menyangkut hak dan kewajiban layanan yang diperoleh tahanan selama menjalani masa hukuman. Pihaknya juga sementara lakukan upaya koordinasi dengan pihak Rutan Soasio Kelas IIB Tidore Kepulauan.

“Tentu fokus lainnya adalah bagaimana peran pengawasan dari pimpinan atau Kepala Rutan Soasio terhadap jajarannya. Sekali lagi bahwa tindakan oknum petugas ini harus segera dievaluasi oleh Kepala Rutan,” ujarnya.

Ia juga pertanyakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku di Rutan Soasio, yang perlu dikaji kembali sehingga ada perbaikan sistem internal ke depan, agar peristiwa kekerasan serupa tidak terulang kembali

Sebelumnya, David Lekatompessy, Kepala Rutan Soasio, membantah adanya tindak pengeroyokan atau penganiayaan terhadap warga adat Maba Sangaji, karena petugas hanya melerasi. Namun, justru bukti CCTV merekam dengan jelas kekerasan tersebut. Meski begitu, David menyebut tidak akan menoleransi pelanggaran bila terbukti.

“Saya selaku pimpinan tidak tinggal diam, dan kalau pun memang yang bersangkutan bersalah, kita akan berikan berita acara. Kalau terbukti, akan diberikan hukuman administrasi,” katanya.