Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung (nomor putusan terlampir), serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor PRIN233/Q.2.19/Kpa.5/10/2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Pulau Taliabu pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 09.30 WIT. Acara ini turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pulau Taliabu Zainal Saidiman, perwakilan Koramil Bobong, Pengadilan Negeri Bobong, serta Dinas Kesehatan.

“Pemusnahan hari ini meliputi minuman keras jenis Bir Bintang sebanyak 75 karung atau 150 dus berisi total 1.800 botol, enam sachet plastik berisi sabu seberat 0,73 gram, serta pakaian yang menjadi barang bukti dalam perkara kekerasan seksual,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengakhiri.