Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate memeriksa Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahrudin, Kasat Reskrim Polres Ternate, pemeriksaan terhadap korban pada 13 Oktober 2025, sementara terduga pelaku berinisial Z sebagai Ketua DEMA FEBI IAIN Ternate diperiksa dua hari kemudian, pada 15 Oktober 2025.

“[Kami juga telah] menyurat ke UPTD (Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate) pada tanggal 17 Oktober 2025. Hal ini untuk melakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban,” kata Bakri kepada Kadera saat dikonfirmasi pada, Selasa, 21 Oktober 2025.

Bakri menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim Investigasi dan Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAIN Ternate, yang mendampingi korban. Tujuannya untuk memfasilitasi kehadiran saksi dalam pemeriksaan lanjutan.

“Hal ini agar saksi bisa dimintai keterangan. Tapi saat ini, saksi sementara berada di Morotai,” ujarnya.

Namun, Asrun, koordinator Tim Investigasi dan Penanganan Perkara Pelecehan Seksual PMII Komisariat IAIN Ternate, mengatakan hingga kini belum ada koordinasi yang dilakukan penyidik terkait fasilitasi kehadiran saksi.

“Sejauh ini belum ada koordinasi apa pun dari Polres Ternate,” kata Asrun.

Sementara Zaenab Canu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) IAIN Ternate, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses investigasi, dan meminta keterangan dari pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

“Satgas PPKS juga sementara akan melakukan proses rehabilitasi dan pendampingan terhadap korban serta ingin meminta keterangan langsung dari korban,” katanya.

Namun, lanjutnya, karena korban masih dalam trauma dan butuh waktu pemulihan, pihak belum bisa bertemu dan dan menunggu kesiapan dari korban.

Soal sanksi kepada terduga pelaku, kata dia, itu merupakan kewenangan pimpinan kampus. Pihaknya hanya mendampingi dan mengivestigasi, serta merehabilitasi korban. Hasil investigasi kelak bakal direkomendasikan kepada pimpinan kampus terkait sanksi kepada terduga pelaku.

“Namun, rekomendasi itu belum dirumuskan karena belum memperoleh keterangan korban. Semoga dalam waktu dekat kami bisa bertemu, dan mendapatkan keterangan langsung dari korban demi terangnya duduk perkara,” ujarnya.