Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore, Aldi Rizaldi Daud dan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tidore, Achmad Rizaldy, mendapat surat pemanggilan klarifikasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore.
Keduanya dilaporkan oleh Ma’rifin Arif dari Pengadilan Negeri (PN) Soasio, pada 17 Oktober 2025. Laporan itu atas dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 ayal (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Laporan tersebut atas peristiwa yang terjadi ketika demonstrasi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.35 WIT, di depan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, saat sidang putusan kriminalisasi 11 warga adat Maba Sangaji.
Penyidik mulai melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/151/X/RES.1.10./2025/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2025. Dan bakal penyidik memeriksa Aldi dan Achmad, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Aldi Aldi Rizaldi Daud, Ketum HMI Cabang Tidore, membenarkan hal tersebut. Ia bilang surat pemanggilan klarifikasi itu, buntut kerusakan pagar kantor PN Soasio yang terjadi di depan PN Soasio, saat massa aksi kawal sidang putusan 11 warga Adat Maba Sangaji.
Saat itu, kata ia, situasi dan kondisi memanas setelah majelis hakim PN Soasio menyatakan 11 warga adat Maba Sangaji karena dianggap menghalangi aktivitas PT Position bersalah dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Situasi dan kondisi di lapangan menyulut emosi massa aksi. Dan, bukan saya sendiri, tapi ketua LMND juga dipanggil,” katanya melalui panggilan telepon, Rabu, 22 Oktober 2025.
Aldi menyebut surat tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada dirinya, tetapi dikirim ke sekretariat mereka. Ini menurutnya catat prosedur dan tidak etis.
“Dong [mereka] kasih ke sekretariat. Ini cacat prosedural. Tidak etis. Harusnya kasi secara langsung karena berurusan dengan saya langsung. Minimal ke pihak keluarga saya,” ujarnya.
Menurutnya, laporan dan pemanggilan tersebut, sebagai upaya pembungkaman dan pelemahan gerakan mahasiswa dalam aksi demonstrasi.
“Upaya ini melemahkan konsolidasi gerakan ke depan,” ucapnya.
Achmad Rizaldy, Ketua LMND Tidore, pun mengatakan hal yang sama. Bahwa dirinya dan Ketum HMI Cabang Tidore dilaporkan ke Polresta Tidore. Ia menganggap laporan tersebut sebagai upaya pembungkaman gerakan aksi mahasiswa. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak pernah direncakan. Namun situasi dan kondisi di lapangan yang memanas, akhirnya seperti itu.
“Ini upaya pembungkaman. Di laporan juga tidak beres. Karena yang rusak fasilitas umum, tapi melaporkan secara pribadi,” ucapnya singkat.
Sementara AKP Mace Reinity, Kasat Reskim Polresta Tidore saat dikonfirmasi soal laporan dan surat pemanggilan tersebut, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.