Delapan dari sebelas tahanan warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, resmi bebas dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Delapan warga itu, antara lain Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Yasir Hi. Samad, Hamim Jamal dan Sahil Abubakar, yang divonis bersalah dan menjalani hukuman kurungan selama lima bulan delapan hari.
Sementara, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin, masih ditahan menjalani hukuman dua bulan kurungan.
Warga pejuang lingkungan ini dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Namun, mereka dikenakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
David Lekatompessy, Kepala Rutan Kelas IIBB Soasio, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membebaskan delapan warga Maba Sangaji pada pagi tadi.
“Sisa tiga tahanan. Mereka ini sesuai dengan putusan tambahan akan menjalani kurungan selama dua bulan ke depan,” katanya kepada reporter Kadera.id saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.
Saat ditanya soal alasan perbedaan masa kurungan 3 tahanan warga Maba Sangaji tersebut, ia mengaku hanya menjalankan hukum sesuai dengan putusan pengadilan. “Kami keluarkan tahanan ini hanya berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.