Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan penimbunan lebih dari satu ton minyak tanah subsidi di Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Selatan. Penimbunan minyak diduga melanggar ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi yang diatur dalam Undang-Undang Migas
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bakri Syahrudin, Kasat Reskrim Polres Ternate, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan polisi telah memeriksa seorang terduga pelaku, seorang ibu rumah tangga berinisial A. Sementara seorang perempuan lain yang diduga terlibat berinisial KD belum diperiksa.
“[Kasusnya] masih dalam tahap penyelidikan. Hanya satu terduga pelaku saja yang diperiksa, yakni IRT inisial A,” kata AKP Bakri kepada Kadera, saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menambahkan, selain terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi lain, termasuk warga sekitar dan pihak terkait distribusi BBM subsidi.
“Penyidik sudah memeriksa 11 orang, termasuk terlapor dan sejumlah saksi,” jelanya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan mendatangkan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Subsidi.
Kasus penimbunan minyak tanah subsidi diduga melanggar ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi yang diatur dalam Undang-Undang Migas serta peraturan terkait pendistribusian bahan bakar rumah tangga.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, menemukan lebih dari satu ton minyak tanah yang ditimbun do dalam bangunan yang diduga sebagai depot tanpa izin resmi. Temuan itu membuat DPRD dan aparat Polres Ternate langsung turun ke lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Ternate masih menunggu hasil pemeriksaan ahli untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.