Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate akhirnya mulai membahas penyusunan dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) Buku Deru-deru di Kecamatan Ternate Barat. Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa TPA yang sudah beroperasi bertahun-tahun itu tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pembahasan DELH dilakukan dalam rapat koordinasi via zoom pada Kamis, 30 Oktober 2025, melibatkan DLH Provinsi Maluku Utara dan tim Pusat Studi Lingkungan (PSL) Univesitas Khairun.
Syarif Tjan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Ternate, mengatakan dalam pembahasan rapat koordinasi via Zoom, pada Kamis, 30 Oktober 2025, tersebut melibatkan DLH Provinsi Malut dan tim Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Khairun Ternate sebagai tindak lanjut proses uji administrasi sebelumnya dilaksanakan.
“Jadi kemarin itu baru bahas dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) 2025. Karena selama ini, di sana (TPA Buku Deru-deru) tidak punya dokumen [lingkungan apapun] macam-macam,” kata Syarif Tjan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Ternate kepada Kadera saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut Syarif, TPA Buku Deru-deru beroperasi tanpa Amdal sejak awal pendirian, padahal dokumen tersebut seharusnya disusun sebelum ada aktivitas di lokasi. Karena TPA sudah terlanjur berjalan, penyusunan DELH menjadi pilihan wajib untuk menggantikan fungsi Amdal.
“Makanya karena ini (TPA) sudah berjalan, itu wajib membuat DELH [setara Amdal]. Kemarin baru bahan dengan DLH Provisi. Untuk Amdal itu, disusun kalau kegiatan belum ada sama sekali. Kalau bikin Amdal itu pelanggaran,” ungkapnya.
Syarif menyebutkan, setelah pembahasan dokumen, proses selanjutnya adalah penilaian oleh tim penguji DLH Provinsi Maluku Utara. Jika memenuhi syarat administrasi, DELH akan diterbitkan sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar pengelolaan lingkungan di TPA Buku Deru-deru.
“Yang jelas, dokumen evaluasi lingkungan hidup itu sudah ada,” terang Syarif.
TPA Buku Deru-deru yang berlokasi di Jalan Pertamina, Takome, Kecamatan Ternate Barat, selama ini menjadi satu-satunya lokasi pembuangan sampah utama di Kota Ternate, namun tanpa dokumen lingkungan yang memadai. Kondisi ini sebelumnya menuai sorotan karena berpotensi menimbulkan pencemaran, terutama air lindi.
DLH memastikan penyusunan DELH akan menjadi pintu masuk untuk perbaikan pengelolaan TPA agar lebih ramah lingkungan dan sesuai ketentuan regulasi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.