Pemerintah Kota Ternate mulai menyusun dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) Buku Deru-deru di Takome, Ternate Barat. Namun, menurut Much. Hidayah Marasabessy, dosen Kehutanan Fakultas Pertanian di Universitas Khairun, langkah itu keliru dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan.

Hidayah mengatakan, TPA Buku Deru-deu sejak awal beroperasi tidak pernah memiliki dokumen lingkungan apapun, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau dokumen sejenisnya. Padahal, Amdal merupakan prasyarat utama yang harus disusun bahkan sebelum suatu kegiatan dijalankan.

Karena TPA tersebut sudah terlanjur beroperasi tanpa dokumen dasar, maka bentuk dokumen yang harus disusun menurut Hidayah adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), bukan DELH.

“DELH disusun ketika sudah ada dokumen lingkungan sebelumnya. Namun perlu perubahan karena spesifikasi kegiatan yang berubah, luasan hingga dampak yang belum terlihat pada dokumen lingkungan sebelumnya. Jika sama sekali belum ada dokumen lingkungan, maka bentuknya harus DPLH, bukan DELH,” kata Hidayah kepada Kadera, Sabtu, 1 November 2025.

Ia menyebut penyusunan DELH tanpa dokumen lingkungan awal sebagai tindakan keliru secara prosedural dan dapat menjadi persoalan hukum, karena menunjukkan adanya malpraktik pengelolaan lingkungan.

Hidayah juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat sekitar TPA dalam pembahasan dokumen lingkungan. Menurutnya, masyarakat Takome adalah pihak yang paling terdampak dan wajib dilibatkan. Jika tidak, warga dapat menggugat pemerintah melalui mekanisme class action.

“Catatan penting lainnya, keterlibatan masyarakat yang menerima dampaknya langsung harus di libatkan,” ujar Hidayah.

Sebelumnya, Syarif Tjan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Ternate mengakui bahwa TPA Buku Deru-deru beroperasi tanpa ada satu pun dokumen lingkungan sejak awal berdiri. Dalam rapat koordinasi lewat zoom bersama DLH Provinsi Maluku Utara dan tim Pusat Studi Lingkungan Unkhair pada Kamis, 30 Oktober 2025, ia menyebut penyusunan DELH dilakukan karena TPA sudah terlanjut beroperasi.

“Karena selama ini di sana tidak punya dokumen [lingkungan apapun] macam-macam. Makanya karena ini sudah berjalan, itu wajib membuat DELH,” ujat Syarif.

TPA Buku Deru-deru yang berlokasi di Jalan Pertamina, Takome, Kecamatan Ternate Barat, merupakan satu-satunya lokasi pembuangan sampah utama di Kota Ternate. Meski telah dibentuk Perwali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Buku Deru-deru, peraturan tersebut tidak mencantumkan keberadaan dokumen lingkungan sebagai dasar operasional. Kondisi ini mengundang kekhawatiran karena tanpa Amdal, potensi pencemaran–terutama dari air lindi, tidak pernah dipantau secara resmi.