Aktivis antikorupsi Kabupaten Pulau Taliabu, Lifinus Setu, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali.
Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan dalam kasus proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) individual fiktif.
Abdulkadir Nur Ali, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek pembangunan MCK individual yang diduga fiktif di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,12 miliar. Dalam putusan itu, disebutkan adanya sejumlah pihak yang diduga ikut menerima aliran dana dari proyek dimaksud.
“Dalam perkara ini, masih ada beberapa orang yang diduga menerima dana secara melawan hukum dari pembangunan MCK individual tahun anggaran 2022,” ujar Lifinus Setu kepada Kadera.id, Selasa (4/11/2025).
Lifinus menilai, pihak-pihak yang disebut dalam putusan pengadilan perlu dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum. Ia juga mendorong Kejati Malut untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami berharap Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu untuk memastikan dugaan adanya aliran dana dalam proyek MCK tersebut,” kata Lifinus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari putusan pengadilan, sejumlah nama yang diduga menerima dana hasil proyek MCK fiktif di Taliabu antara lain:
- Haris Subiantoro – Rp300.000.000
- Awaludin – Rp300.000.000
- Abdul Kadir Nur Ali – Rp50.000.000
- Dahiri – Rp75.000.000
- Ilham Tajudin – Rp250.000.000
- Ridwansyah – Rp41.500.000
- PT DSM – Rp100.000.000
- Sukri Ladahua – Rp6.300.000
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Abdulkadir Nur Ali belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.